PengadilanNegeri Menggala - Biaya Perkara dan Panggilan Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGADILAN NEGERI MENGGALA Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Tulang Bawang Telp. 0726 - 21670 | Fax. 0726 - 21423 Email : Beranda Tentang Pengadilan Pengantar Ketua Pengadilan Visi dan Misi Profil Pengadilan
Untuk mengubah nama, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat permohonan ganti nama di pengadilan yang diperlukan agar semua proses perubahan tidak ada kendala nantinya..Setiap orang memiliki alasan tersendiri mengapa memerlukan perubahan itu merupakan hal yang sah saja bagi setiap warga untuk diketahui, mengganti nama merupakan proses yang cukup rumit..Mengapa?Karena hasil akhir dari perubahan nama adalah bergantinya nama di KTP untuk merubah nama di KTP, suku dinas kependudukan memerlukan dasar dokumen yang menjadi syarat mutlak perubahan, yaitu akte prosesnya, Anda harus merubah terlebih dahulu nama di akte lahir untuk dijadikan dasar perubahan nama di akte kelahiran sudah terganti, baru Anda bisa melakukan proses dari situs pengadilan negeri, berikut Permohonan Ganti Nama di PengadilanSurat permohonan tanda tangan diatas materai KTP pemohonFotocopy Kartu KeluargaFotocopy Akte KelahiranFotocopy Akte Nikah orang tuaFotocopy Surat Kenal Lahir Bidan/RSFotocopy Surat Keterangan dari kelurahan setempatFotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan Contoh Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dllSKCKSyarat diatas merupakan syarat yang harus dilampirkan pada saat proses pengadilan maslahnya, tidak sedikit yang dapat memenuhi syarat-syarat Anda mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat permohonan ganti nama di pengadilan seperti tercantum diatas,Anda juga bisa menggunakan layanan bantuan dari biro jasa biro jasa kependudukan akan membantu Anda memenuhi syarat-syarat diatas mulai dari pengurusan ganti nama akte lahir, sampai dengan proses Anda memiliki pertanyaan lain, jangan sungkan untuk isi di kolom komentar,kami akan membantu menjawab kendala Anda secara gratis. 5 ResponsesBagaimana jika anak 7 tahun yg akan diganti namanya? Dan diakte lahir ny hanya tercantum nama ibu kandung?Saya ingin mengubah nama di kartu keluarga dan akta kelahiran mengikuti izajahHi pak, silahkan hubungi kami untuk konsultasi lebih menambahkan nama apakah bisa secara online?Halo bu, Apabila yang Ibu maksund “online” adalah tanpa harus keluar sama sekali.. bisa saja. Selama dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami untuk konsultasi >> Hubungi KamiLeave a Reply PTSP Jam Kerja; Prosedur Permohonan Informasi; Layanan Informasi Perkara. Penelusuran Perkara SIPP; Delegasi; Pengaduan Layanan Publik. Formulir Pengaduan Online
Ilustrasi ganti nama Foto Bagus Permadi/kumparanTahukah kamu bahwa Kusno Sosrodihardjo ganti nama menjadi Soekarno? Yap, Soekarno yang dikenal sebagai Presiden pertama Republik Indonesia ini menjadi salah satu orang yang mengganti namanya. Banyak alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya dan mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri dari laman Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah1. Surat Permohonan, bermaterai ditandatangani oleh Pemohon di-copy 2 eks2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 satu lembar3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 satu lembar4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 satu lembar5. Foto copy Ijazah jika ada hubungan dengan ijazah sebanyak 1 satu lembar6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 satu lembar7. Foto copy KTP 2 dua orang saksi, masing-masing sebanyak 1 satu lembar. tidak dimateraiUntuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. "Ya betul. Memuat Maksud dan tujuan ganti nama," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, dalam pesan singkatnya yang dikutip dari tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian sendiri biasanya berlangsung singkat, hanya dua kali persidangan. "Sidang permohonan bisa sekali atau dua kali diputus. Tergantung persyaratannya lengkap atau tidak. Seminggu kemudian setelah putusan, Penetapan bisa diambil," kata tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim. "Bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan," imbuh menambahkan untuk biaya sidang penggantian nama itu dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Kisaran biaya pun berbeda-beda mulai dari sekitar Rp 100 ribu ke atas. "Biaya ditanggung pemohon sesuai Skum kuitansi resmi. Tergantung jauh dekatnya alamat/area yang dipanggil. Tidak diperkenankan menambah biaya selain yang tercantum," ujar dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. via
WEBSITERESMI PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU. Jl. Depati Said No.1 Kelurahan Tapak Lebar Kota Lubuklinggau (0733) 321570 pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal ketidakhadirannya dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Senin, 29 Mei 2023 lalu. “Saya, kan, pergi dengan Presiden ke Hiroshima. Dari Hiroshima kemudian saya ke Tiongkok saya memang tidak mungkin hadir pada Senin lalu, tapi kemudian saya percepat satu hari pulang tapi ternyata saya masih ada harus laporan ke Presiden sidang kabinet,” kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Mei 2023. Hari ini Luhut akhirnya hadir sebagai saksi korban. Dalam keterangannya dia membantah tuduhan dugaan keterlibatannya di balik bisnis tambang di Papua. Dia menyatakan sebutan “Lord” yang disematkan kepadanya berkonotasi negatif dan Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris podcast itu diberi judul oleh Haris Azhar Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di Hal ini membuat Luhut marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro persidangan, Luhut menjelaskan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mempertanyakan perseteruannya dengan Haris Azhar. Bahkan, Jokowi juga ia sebut tidak ikut campur. “Tidak pernah Jokowi ikut campur,” kata Luhut. Luhut menilai dalam kasus tersebut, Haris Azhar terkesan tidak kenal dengan Luhut. Bahkan, perkenalan tersebut sejak 2012. Ia juga membeberkan pembicaraan dengan Haris pasca persidangan saat salaman.“Sebenarnya ada kesan Haris tidak kenal saya dia sudah kenal saya dari 2012. Dia tadi minta maaf ke saya terbuka, saya juga minta maaf dia bilang salah tapi saya sampaikan kamu keterlaluan menyampaikan tidak pada data’,” tutur ditanya adakah peluang damai. Luhut menegaskan soal kebebasan absolut. “Silakan saja nanti di persidangan. Ini pembelajaran bahwa tidak ada kebebasan absolut jangan kritik dicampur adukkan dengan fitnah,” tuturnya. Pilihan Editor Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport ke Luhut
RencanaStrategis Pengadilan Negeri Sanana. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) / LKJiP. Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris. Laporan Tahunan. Laporan Keuangan. DIPA/ RKA-KL 01 (Badan Urusan Administrasi) DIPA/ RKA-KL 03 (Badan Peradilan Umum) Laporan Keuangan DIPA 01 & DIPA 03. Ilustrasi ganti nama Foto Bagus Permadi/kumparanSeorang bayi laki-laki dengan nama Kusno Sosrodihardjo lahir lebih dari satu abad lalu, pada tepatnya tanggal 6 Juni 1901. Saat ini, mungkin masih ada orang yang tidak mengenal siapa itu Kusno. Ia lebih dikenal dengan nama Sukarno, Presiden pertama Republik hanyalah salah satu contoh orang Indonesia yang mengganti namanya. Kini, selang lebih dari satu abad setelah Sukarno, fenomena mengganti nama masih banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Foto Dimas Jarot/kumparanMengutip dari laman Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah1. Surat Permohonan, bermaterai ditanda tangani oleh Pemohon dicopy 2 eks2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 satu lembar3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 satu lembar4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 satu lembar5. Foto copy Ijazah jika ada hubungan dengan ijazah sebanyak 1 satu lembar6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 satu lembar7. Foto copy KTP 2 dua orang saksi, masing-masing sebanyak 1 satu lembar. tidak dimateraiUntuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. "Ya betul. Memuat Maksud dan tujuan ganti nama," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, dalam pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa 19/12.Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian sendiri biasanya berlangsung singkat, hanya dua kali persidangan. "Sidang permohonan bisa sekali atau dua kali diputus. Tergantung persyaratannya lengkap atau tidak. Seminggu kemudian setelah putusan, Penetapan bisa diambil," kata tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim. "Bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan," imbuh menambahkan untuk biaya sidang penggantian nama itu dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Kisaran biaya pun berbeda-beda mulai dari sekitar Rp 100 ribu ke atas. "Biaya ditanggung pemohon sesuai Skum kuitansi resmi. Tergantung jauh dekatnya alamat/area yang dipanggil. Tidak diperkenankan menambah biaya selain yang tercantum," ujar dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu.
biaya sidang ganti nama di pengadilan negeri 2022
PembayaranBiaya Denda Tilang di Pengadilan 2022. Dilansir dari laman Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. Anda dapat melakukannya pada loket tilang yang telah disediakan oleh kejaksaan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal Selasa, 25 November 2014Bacaan 6 MenitSelamat siang, saya berencana menambah nama di akte saya. Dari yang saya ketahui, untuk dapat menambah nama membutuhkan jalur persidangan. Saya mau tanya, untuk membuat surat permohonan itu diketik/ditulis tangan? Dan juga apa di pengadilan disediakan orang yang bisa dibayar untuk jadi saksi?Terimakasih atas pertanyaan Saudara penanya, kami akan mencoba menjawab permasalahan yang Saudara kini Saudara maksud dengan menambah nama dapat kami artikan sebagai perubahan nama. Memang benar untuk pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, hal ini dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “UU No. 23/2006” jo. Pasal 93 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil “Perpres No. 25/2008” yang menyatakan demikianPasal 52 ayat 1UU No. 23/2006“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.Pasal 93 ayat 2Perpres No. 25/2008“Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memenuhi syarat berupaa. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;b. Kutipan Akta Catatan Sipil; c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; d. Fotokopi KK; dan e. Fotokopi KTP.”Jadi dalam rangka penambahan nama atau disebut dengan Pencatatan Perubahan Nama Saudara, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan seperti yang Saudara maksud di atas agar dapat dikeluarkan suatu bentuk penetapan dari Pengadilan Negeri di tempat pemohon Saudara ajukan perubahan nama. Salinan penetapan yang sudah dikeluarkan tersebut menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan oleh Saudara ketika melaporkan pencatatan perubahan nama di Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk selanjutnya Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan yang diajukan oleh pemohon sebaiknya dibuat secara tertulis meskipun dalam hal pemohon tidak pandai menulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan untuk dicatat maupun menyuruh untuk mencatat. Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan Pasal 120 Herziene Indonesisch Reglement “HIR” yang menjelaskan Pasal 118 ayat 1 HIR“Tuntutan sipil, yang mula-mula harus diadili oleh pengadilan negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, ………”Pasal 120 HIR“Jika orang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutan boleh diadukan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri ketua itu mencatat tuntutan atau menyuruh mencatatnya."Dari dua pasal di atas dapat dilihat bahwa surat gugatan/permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan lisan. Menurut Yahya Harahap di dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 49 bahwa gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Mengenai gugatan lisan pada Pasal 120 HIR di dalam bukunya “Komentar HIR” hal. 102 Mr. R. Tresna menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya untuk “memudahkan orang yang mencari pengadilan, yang buta huruf, agar mereka tidak menjadi korban dari orang-orang yang tidak jujur, yang meminta ongkos besar untuk menerbitkan surat permintaan dan mengurus perkara.” Untuk itu maka permohonan Saudara kepada pengadilan negeri sebaiknya dibuat secara tertulis, apabila Saudara tidak dalam kategori buta huruf. Mengenai apakah diketik atau ditulis tangan, maka saran kami agar surat permohonan tersebut diketik. Hal ini untuk mengantisipasi permohonan Saudara tidak dapat diterima oleh hakim, dikarenakan gugatan saudara tidak jelas mengenai saksi yang Saudara tanyakan, dapat kami simpulkan bahwa saksi yang Saudara maksud adalah saksi yang akan memberikan kesaksian untuk perisitiwa mengenai Saudara yang dia sendiri tidak tahu, artinya kesaksian tersebut adalah palsu. Kesaksian menurut Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan“Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan, alasan-alasan bagaimana diketahuinya hal-hal yang diterangkan. Pendapat-pendapat maupun perkiraan-perkiraan khusus, yang diperoleh dengan jalan pikiran, bukanlah kesaksian.”Untuk itu tidak disarankan Saudara mencari saksi baik di dalam maupun dari luar pengadilan dengan cara membayar, karena orang yang ingin Saudara hadirkan untuk didengar keterangannya adalah tidak termasuk dalam kategori saksi yang diatur oleh sebab itu Saudara harus menghadirkan saksi-saksi dari kerabat sekitar yang memang mengetahui alasan-alasan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri. Apabila Saudara menghadirkan saksi dengan cara membayar atau menghadirkan saksi yang akan bersaksi tetapi dia tidak tahu tentang terang peristiwa yang dimaksud maka orang yang memberikan kesaksian tersebut dapat diancam telah melakukan tindak pidana memberikan Keterangan Palsu dan Sumpah Palsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 242 ayat 1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan sebagai berikut“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”Sekian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat menjawab permasalahan saudara. Andadisini: Pengadilan Negeri Sanana > Pengumuman > PERMA 1 Tahun 2022. PERMA-1-Tahun-2022-Restitusi-dan-Kompensasi Unduh. pnsanana 1 Maret 2022 Pengumuman Tidak ada Komentar. ← Pengawasan Daring oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pengantar Alih Tugas Panitera dan Panmud Pidana Pengadilan Negeri Sanana Kelas II →. Salah satu masalah yang sering diajukan di pengadilan adalah persoalan mengganti nama. Permasalahan perubahan atau penggantian nama ini yang paling sering dimohonkan ke Pengadilan. Ada banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan yaitu seperti karena namanya itu kurang hoki atau terdapat perbedaan penulisan nama dalam KTP, KK, Akta Kelahiran. Tidak ada larangan dalam melakukan penggantian atau perubahan nama sepanjang tidak melanggar peraturan peraturan yang berlaku. Syarat Permohonan Ganti Nama di Pengadilan Dibawah ini Legal Keluarga akan menggambarkan cara mengajukan ganti nama di Pengadilan, yaitu sebagai berikut Ganti Nama diajukan Melalui Proses di Pengadilan Negeri Pasal 52 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal Pemohon. Ketentuan tersebut mengandung makna seperti apabila KTP anda bertempat tinggal di wilayah Jakarta Barat, maka pengajukan permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Syarat ganti nama di Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut Surat Permohonan Perubahan Nama yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri;KTP Pemohon,Akta Kelahiran Pemohon,Dokumen Ijazah,Kartu Keluarga KK,Siapkan 2 Saksi. Baca Juga Perjanjian Pra Nikah Lupa Dicatatkan, Apakah Batal ? Berapa Lama Proses Ganti Nama di Pengadilan ? Setelah permohonan ganti nama di pengadilan didaftarkan, maka tahap selanjutnya pemohon akan menunggu jadwal sidang yang kemungkinan dilakukan sekitar 2 dua minggu setelah pendaftaran dilakukan. Umumnya proses ganti nama berlangsung yaitu sekitar 1 sampai 3 kali sidang yang perkiraan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan. Setelah persidangan selesai dan pengadilan mengabulkan permohonan ganti nama tersebut, maka tahap selanjutnya pemohon mengajukan permohonan salinan putusan penetapan penggantian nama melalui PTSP Pengadilan Negeri. Biasanya pengambilan salinan putusan penetapan penggantian nama di Pengadilan Negeri dapat diambil paling lama 3 sampai 7 hari kerja. Permohonan Pencatatan Ganti Nama di Disdukcapil Setelah putusan penetapan di Pengadilan Negeri telah diberikan kepada pemohon, maka tahap selanjutnya pemohon melaporkan proses perubahan nama yang dilakukannya di Pengadilan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil untuk dicatatkan agar dilakukan perubahan. Menurut Pasal 52 ayat 2 dan 3 UU Administrasi kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil paling lambat 30 tiga puluh hari setelah penetapan pengadilan negeri tersebut diterima oleh Pemohon. Terdapat dokumen yang dipersiapkan untuk melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil berdasarkan Pasal 53 Penres Tahun 2018, yaitu Salinan penetapan pengadilan negeri;Kutipan akta Pencatatan Sipil;KK;KTP-el; danDokumen Perjalanan bagi Orang Asing. Apabila pihak pemohon tidak melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil 30 tiga puluh hari setelah mendapatkan salinan putusan penetapan dari pengadilan, maka pihak pemohon akan dikenakan denda administratif berdasarkan Pasal 90 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan paling banyak Rp. satu juta rupiah apabila lewat jangka waktu dalam melaporkan pencatatan. Ganti Nama Karena Salah Ketik Tidak Harus ke Pengadilan Negeri Apabila nama dalam KTP atau KK salah ketik, contohnya tertulis dalam Akta Kelahiran “Marry”, namun dalam KTP dan KK tertulis “Marri”, maka proses penggantian nama seperti ini tidak perlu harus ke Pengadilan untuk mengubahnya. Apabila terjadi kesalahan ketik, maka pihak pemohon cukup langsung ke Disdukcapil untuk melakukan perubahan tanpa harus ke pengadilan negeri. Adapun syarat yang perlu dilengkapi, yaitu KTP;KK Kartu Keluarga;Akta Kelahiran;Ijazah;Akta Perkawinan / Buku Nikah;Mengisi Formulir yang disediakan oleh Disdukcapil. _____________________________ Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara pengurusan ganti nama di pengadilan, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien Permohonan Ganti Nama • Pembetulan Asal Usul Orang • Gugatan Pencemaran Nama Baik dan lain-lain. Jenis-jenis gugatan yang lazim diajukan di Peradilan Umum yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), menurut M. Yahya Harahap kedua gugatan tersebut memiliki perbedaan prinsip, yaitu: 1. Gugatan wanprestasi (ingkar
Jakarta - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini, Kamis, 8 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selesai sudah. Sidang ditutup dengan momen kedua terdakwa menghampiri Luhut dan salaman antara Haris-Fatia dan Luhut ini digagas oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.“Kalau saudara merasa… mungkin bagaimana khilaf atau mau menyalami Pak Luhut. Tapi ingat hal-hal yang apa disampaikan saudara ini tidak akan mengurangi proses hukum ini. Nanti ada pertimbangan-pertimbangan untuk saudara. Bagaimana?” kata Hakim ketua.“Nanti saya salamin, Pak,” jawab Haris Azhar.“Di sini loh, di ruang sidang ini,” balas Hakim Cokorda. “Jadi saudara tidak mau salaman?”“Saya bisa salaman, tenang saja, pak,” jawab Azhar lalu menghampiri Luhut dan menyalaminya. Keduanya sempat berbicara beberapa detik sebelum Fatia menyusul menyalami ini pun disambut tepuk tangan dari para pengunjung Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Video podcast itu diberi judul oleh Haris Azhar Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di ini membuat Luhut marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro persidangan, Luhut menyebut video Haris-Fatia itu fitnah dan julukan Lord” kepadanya bentuk penghinaan.“Iya dalam konteks ini saya merasa negatif julukan lord, ya. Seperti ngenyek mengejek saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut Binsar Editor Luhut Sebut Jokowi tidak Campuri Perseteruannya dengan Haris Azhar

WebsiteResmi Pengadilan Negeri Kepahiang. 1 Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur) 2 Foto Copy Akta Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- 3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Syarat Permohonan Perubahan Nama; Syarat Mengajukan Permohonan

BerandaKlinikKeluargaProsedur dan Syarat ...KeluargaProsedur dan Syarat ...KeluargaKamis, 8 Desember 2022Saya mau tanya, bagaimana cara prosedur ganti nama? Soalnya saya begitu tersiksa dan malu dengan nama saya. Saya seorang pria tetapi nama saya mirip dan lazim dipakai oleh wanita dan kerap jadi bahan tertawaan teman-teman. Atas usul seorang teman, saya disarankan untuk ganti nama dan menghubungi Pengadilan Negeri. Namun, saya bingung karena tidak tahu prosedurnya dan bagaimana akibatnya nanti setelah saya berganti nama terhadap ijazah saya dan surat-surat yang saya miliki seperti surat akta lahir, surat bukti penyimpanan uang di bank, sertifikat tanah dan lain-lain? Atas bantuan dan kerjasama saya ucapkan banyak terima kasih Perubahan nama atau ganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Perubahan nama tersebut wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Ganti Nama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, , dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 26 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra undang-undang, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Peraturan mengenai ini dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status Ganti NamaDiterangkan dalam Pasal 52 UU 23/2006, pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama atau penggantian nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan melewati batas waktu pelaporan perubahan nama, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.[1]Syarat-Syarat Ganti NamaTerkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan syarat-syarat sebagai penetapan pengadilan negeri;kutipan akta pencatatan sipil;kartu keluarga “KK”;Kartu Tanda Penduduk-elektronik “KTP-el”; dandokumen perjalanan bagi orang pertanyaan Anda tentang akta kelahiran setelah berganti nama, kami sampaikan bahwa akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain juga Cara Mengurus Perbaikan Akta KelahiranPerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban kami terkait syarat ganti nama dan prosedurnya, semoga HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan PengadilanNegeri Tabanan. 25/07/2022. 1 minggu yang lalu. Pada hari Senin, 25 Juli 2022 dilaksanakan Rapat Pimpinan Bulan Juli 2022 yang dipimpin oleh KPN Tabanan, Ibu Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Pidana, Panmud Perdata, Panmud Hukum, Kasubbag Perencanaan, T.I. dan
Connection timed out Error code 522 2023-06-13 182544 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d6c5ffb3e111c7b • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Adasaja orang dengan berbagai alasan ingin ganti nama. Bisa dilakukan di pengadilan negeri, dengan memenuhi 7 syarat dan menyiapkan dokumen ini. Berbicara mengenai ganti nama, di Indonesia hal tersebut adalah hal yang lumrah dan banyak orang yang melakukannya. Cara buat SIM C Terbaru 2022, beserta syarat, dokumen, dan biaya yang harus Pariaman 31 Januari 2022, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, telah dilangsungkan acara Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Corry Magdalena Sirait, A.Md., A.B. Pasal52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana ("Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil") yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
Biayapergantian nama Lidya Pratiwi/ Foto: keterangan di situs PN Jakbar, ada sejumlah persyaratan termasuk biaya yang harus dibayar Lidya untuk mengganti namanya. Terungkap bahwa Lidya harus membayar biaya Rp416 ribu selama proses permohonan tersebut berlangsung.
1 Perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di bawah Rp 150 juta gratis. 2. Upaya hukum banding perkara perdata dikenakan biaya Rp 150 ribu, khusus untuk banding perkara Tata
Banyakjuga yang akhirnya cancel sidang," kata Nirma kepada (9/10) Untuk biaya penggantian nama tersebut berbeda-beda tergantung daerahnya, tetapi rata-rata berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Kalau sudah mendapat surat keputusan, tinggal meneruskannya ke catatan sipil.
MateraiRp.10.000,- sebanyak 2 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan) Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Mentok Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) - Aplikasi E. SKUM Nomor HP Pihak Penggugat / Pemohon / Kuasa Email aktif pihak Penggugat / Pemohon
AplikasiSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini. Selanjutnya.
Nama Obet Pintubatu. S.Sos: NIP: 19790406.200604.1.005: Observasi aksi perubahan pada Pengadilan Negeri Bandung dilakukan oleh Tim Menpim Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan. 26 Jul. PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PN BANDUNG. Bandung, (26/07/2022) Bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Negeri Bandung TEMPOCO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan menggelar sidang atas dua gugatan perdata Holywings, hari ini.Gugatan pertama diajukan 20 advokat yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), yang telah mendaftarkan gugatan kepada Holywings Group secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 30 Juni 2022. pv0LAg.